RRI.CO.ID, Jakarta - Memasuki tahun kedua pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, stabilitas rupiah menjadi pekerjaan rumah paling mendesak. Rupiah bergerak di kisaran Rp17.900 per dolar AS pada pertengahan Oktober 2026 dan sempat menembus Rp18.000. Tekanannya datang bertubi-tubi: harga minyak di atas US$100 per barel, ketegangan di Timur Tengah, serta jual bersih asing di pasar saham yang mencapai rekor Rp88,19 triliun sepanjang tahun ini.
Bank Indonesia terus menjaga rupiah. Namun cadangan devisa turun tipis menjadi US$146,3 miliar pada akhir September 2026, salah satunya karena dipakai untuk stabilisasi nilai tukar. Cadangan itu masih setara 5,3 bulan impor, jauh di atas standar internasional tiga bulan. Meski begitu, intervensi tidak bisa menjadi satu-satunya senjata. Indonesia butuh sumber stabilitas yang lebih struktural, dan salah satu jawabannya ada di bawah bantal rakyat: emas.
Paradoks emas Indonesia
Indonesia memiliki cadangan emas terbesar keempat dunia dan termasuk sepuluh besar produsen emas. Masyarakat diperkirakan menyimpan sekitar 1.800 ton emas, sebagian besar di luar sistem keuangan. Ironisnya, Indonesia masih mengimpor emas batangan dalam jumlah besar, terutama dari Hong Kong dan Singapura, dua wilayah yang tidak punya tambang emas.
Paradoks ini mahal bagi rupiah. Setiap gram emas yang diimpor membutuhkan dolar. Setiap gram emas yang diekspor mentah lalu dibeli kembali dalam bentuk jadi berarti nilai tambah dan devisa yang lepas ke luar negeri. Sementara itu, emas yang tersimpan di rumah tangga tidak ikut memperkuat neraca keuangan nasional.
Presiden Prabowo meresmikan bullion bank pertama Indonesia pada Februari 2025, dengan PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai operator. Hasilnya dalam 20 bulan cukup menggembirakan. OJK mencatat ekosistem bullion kini mengelola lebih dari 150 ton emas, mencakup tabungan, titipan, pembiayaan, dan perdagangan.
Pegadaian mengelola sekitar 155 ton emas per pertengahan 2026, dengan volume perdagangan emas 10,4 ton pada semester I. BSI mencatat transaksi bullion 8,06 ton hingga Juni 2026 dan lebih dari 1,3 juta nasabah bullion, melonjak 700% sejak awal tahun. Pemerintah juga mendukung lewat PMK 51 dan 52 Tahun 2025, yang memangkas tarif PPh Pasal 22 atas emas dari 1,5% menjadi 0,25%.
Namun ada catatan penting. OJK menegaskan 150 ton itu adalah emas kelolaan, bukan tambahan cadangan emas negara. Agar bullion bank benar-benar menopang rupiah, emas itu harus masuk ke neraca devisa nasional.
Belajar dari Turki dan India
Turki adalah contoh paling relevan. Sejak 2011, bank sentral Turki menerapkan Reserve Option Mechanism (ROM), yang mengizinkan bank umum memenuhi sebagian giro wajib minimum dalam bentuk emas, hingga 30%. Bank pun berlomba menarik emas rumah tangga lewat deposito emas, ATM emas, dan dana pensiun berbasis emas.
Hasilnya, cadangan emas bruto bank sentral Turki bertambah sekitar 320 ton antara Oktober 2011 dan April 2017, seluruhnya dari emas yang ditempatkan perbankan melalui ROM. Belakangan, swap emas antara bank dan bank sentral juga mencapai 123,5 ton pada akhir 2020.
India memberi pelajaran sebaliknya. Gold Monetisation Scheme yang diluncurkan pada 2015 hanya berhasil menghimpun sekitar 31 ton hingga November 2024, sangat kecil dibandingkan simpanan emas rumah tangga India. Pemerintah menghentikan skema deposito jangka menengah dan panjangnya pada Maret 2025. Penyebabnya klasik: imbal hasil rendah, syarat minimum tinggi, dan masyarakat enggan emas perhiasannya dilebur.
Pelajarannya jelas. Emas rakyat baru mengalir ke sistem keuangan bila insentifnya menarik dan prosesnya mudah, serta bila bank punya alasan kuat untuk menghimpunnya.
Empat agenda agar bullion bank menopang rupiah
Pertama, hubungkan emas bullion bank dengan Bank Indonesia. BI dapat mengadopsi mekanisme ala ROM, yaitu mengizinkan bank memenuhi sebagian giro wajib minimum valas dalam bentuk emas berstandar internasional. Fasilitas swap emas–rupiah antara bullion bank dan BI juga dapat menjadi bantalan likuiditas saat rupiah tertekan, tanpa harus menguras dolar.
Kedua, hentikan kebocoran devisa dari impor emas. Produksi tambang dalam negeri, termasuk hasil pemurnian smelter nasional, perlu diwajibkan atau diberi insentif untuk dijual lebih dulu ke bullion bank. Dengan pasokan domestik yang cukup, impor emas batangan dari Hong Kong dan Singapura bisa ditekan, dan dolar yang biasanya keluar untuk impor tetap berada di dalam negeri.
Ketiga, tarik emas rumah tangga dengan produk yang menarik. Deposito emas perlu memberi imbal hasil yang kompetitif, setoran minimum kecil, serta layanan uji kadar dan penerimaan emas perhiasan di banyak cabang. Pegadaian, dengan jaringan yang menjangkau pelosok, adalah pintu masuk yang ideal.
Keempat, perluas pemain dan perdalam pasar. Saat ini hanya BSI dan Pegadaian yang berizin. Roadmap OJK 2026–2031 perlu membuka jalan bagi bank BUMN lain, menghadirkan kontrak berjangka emas di bursa domestik, dan menerbitkan instrumen investasi berbasis emas, seperti sukuk emas atau reksa dana emas fisik. Pasar yang dalam akan menciptakan harga acuan emas rupiah yang kredibel.
Emas sebagai jangkar kepercayaan
Stabilitas nilai tukar pada akhirnya adalah soal kepercayaan. Ketika pasar meragukan rupiah, emas yang tercatat rapi di sistem keuangan nasional bisa menjadi jangkar tambahan di samping cadangan devisa. Bullion bank telah membuka pintunya dan berhasil menghimpun lebih dari 150 ton emas dalam waktu kurang dari dua tahun.
Tugas di tahun ketiga pemerintahan adalah menyambungkan pintu itu ke neraca Bank Indonesia. Turki membuktikan emas rakyat bisa menjadi cadangan negara. Dengan sekitar 1.800 ton emas di tangan masyarakat, Indonesia punya modal yang jauh lebih besar untuk mewujudkannya.
Penulis: Ahmad Mikail, Sucor Sekuritas