img
Tata Kelola Perusahaan
Kami berupaya menumbuhkan kepercayaan pada perusahaan kami dengan mendorong integritas di setiap tingkatan.
Struktur Organisasi

img
Izin Dagang Bisnis

  1. Izin Dagang Bisnis
    KEP-236/PM/1992 date 2 Mei 1992
  2. Izin Usaha di bidang Perantara - Pedagang Efek
    KEP-237/PM/1992 date 2 Mei 1992
Tata Kelola

TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) merupakan dasar bagi aktivitas usaha transparan dan sehat. Perusahaan berupaya agar implementasi tata kelola perusahaan memenuhi peraturan yang berlaku di pasar modal serta pedoman-pedoman yang telah disusun oleh sejumlah lembaga yang menangani tata kelola perusahaan. Perusahaan Efek sebagai salah satu Lembaga Jasa Keuangan, mendukung eksistensi industri pasar modal Indonesia khususnya dalam mengembangkan perdagangan, pelayanan, dan produk baru. Perusahaan Efek juga memiliki pengaruh terhadap arus perputaran dana dan informasi, mendukung sistem dan aktivitas Bursa Efek sebagai bagian dari Pasar Modal dan sebagai unit usaha, serta meningkatkan kegiatan investasi di Pasar Modal untuk menunjang perekonomian nasional. Oleh sebab itu, diperlukan Tata Kelola berdasarkan kepada prinsip Tata Kelola untuk dapat meningkatkan peran Perusahaan Efek dalam industri keuangan di Indonesia. Lebih jauh, melalui penerapan Tata Kelola, Perusahaan Efek dapat bertahan dalam menghadapi berbagai macam krisis dan tumbuh secara berkelanjutan.

Tujuan Tata Kelola Perusahaan
Perusahaan menyadari bahwa penerapan Tata Kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan demi menjaga kelangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang dan memaksimalkan nilai perusahaan. Penerapan Tata Kelola ditujukan antara lain untuk:

  1. Mendukung visi dan misi Sucor Sekuritas;
  2. Memberi manfaat nilai tambah bagi para pemegang saham;
  3. Mempertahankan dan meningkatkan kelangsungan usaha yang sehat, kompetitif untuk jangka panjang;
  4. Meningkatkan kepercayaan dalam investasi dan peran Perusahaan Efek dalam industri keuangan Indonesia.
Pedoman Kerja

Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris
Secara umum, tugas dan tanggungjawab Direksi meliputi antara lain:

  1. Memimpin, mengurus dan bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
  2. Menerapkan strategi, rencana dan anggaran kerja yang telah disetujui, menjalankan operasional perusahaan dengan baik serta mengelola secara efektif sistem pengendalian internal dan manajemen risiko serta pertanggungjawabannya dan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris;
  3. Melaksanakan rencana kerja tahunan yang telah disetujui;
  4. Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan.
Secara umum, tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris meliputi antara lain :

  1. Mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Perusahaan pada umumnya;
  2. Mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perusahaan;
  3. Memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola dan kepatuhan Perusahaan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap kegiatan usaha Perusahaan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi;
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Direksi;
  5. Mengawasi seluruh business process dan rencana Perusahaan serta rencana kerja.
Fungsi dan Tanggung Jawab

Fungsi dan Tanggung Jawab Manajemen Risiko dan Kepatuhan
Tujuan dari pedoman Manajemen Risiko dan Kepatuhan Perusahaan secara umum meliputi antara lain:

  1. Memenuhi dan mengimplementasikan undang-undang, peraturan dan ketentuan yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh pihak Regulator (Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengeai Pasar Modal), Peraturan Pemerintah yang terkait serta dari Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT. Bursa Efek Indonesia (BEI), PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  2. Menerapkan Manajemen Risiko dan Kepatuhan secara komprehensif dan efektif yang mencakup hal-hal sebagai berikut :
    1. Pengawasan Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan, fungsi Manajemen Risiko dan Kepatuhan merupakan hal yang penting dalam mencegah terjadinya risiko dalam menjalankan suatu kegiatan usaha pembiayaan. Unit kerja kepatuhan adalah independen dan tidak terpengaruh terhadap unit kerja lainnya dan kepentingankepentingan yang dapat menggangu kegiatan usaha perusahaan. Fungsi utama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yaitu melakukan kajian terhadap kebijaka dan prosedur yang dibuat oleh Perusahaan dengan cara menjalankan kebijakan dan prosedur tersebut dengan baik sesuai dengan pertarun dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    2. Penetapan Kebijakan dan Prosedur
      Penerapan Kebijakan dan Prosedur yang efektif harus didukung dengan KebijakanKebijakan dan Prosedur yang ditetapkan secara transparana dan jelas dengan memperhatikan tingkat resiko yang akan diambil serta toleransi risiko pada Perusahaan.
Contact Us
We are happy to answer any questions you may have
Address
Sahid Sudirman Center
Jalan Jend. Sudirman Kav.86, Lantai 12
Karet Tengsin, RT.10/RW.11
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10220